BPD melakukan pengawasan tidak langsung. Hal ini dimulai dari Pelaksana Operasional (pengurus bumdes) melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan Bumdes kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa

Pasal 31 permendes-no-4th-2015


Perhatikan pada menit 14 di channel you tube berikut, kita bisa belajar bersama untuk mengetahui, bagaimana pelaksanaan operasional yang pas